Buruh & Tenaga Kerja

20 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Maret 2026, Kemenaker Ungkap Faktor Ekonomi Global

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan sekitar 20.000 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang kuartal pertama 2026. Data tersebut disampaikan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat 8 Mei 2026, sebagai respons terhadap kondisi ekonomi dan geopolitik global yang memengaruhi kinerja perusahaan di Indonesia.

Afriansyah menegaskan bahwa angka tersebut masih perkiraan kasar karena belum tersedia data pasti dari seluruh perusahaan. Namun, dampak gejolak ekonomi global terhadap bisnis domestik terlihat jelas, dengan sejumlah sektor mengalami tekanan operasional yang berujung pada pengurangan tenaga kerja. Pemerintah, menurutnya, terus memantau situasi ini dan mengimbau semua industri tetap tenang serta menghadapi tantangan dengan sikap positif di bawah kepemimpinan Presiden.

Perusahaan yang terdampak diminta untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari upah, upah lembur, waktu kerja, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga hak atas PHK. Regulasi terbaru juga mengatur bahwa PHK dapat ditolak oleh buruh dan dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, baik didampingi serikat pekerja maupun secara mandiri.

Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan buruh melalui regulasi seperti Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang membatasi outsourcing hanya pada sektor tertentu dan memastikan perusahaan outsourcing memenuhi kewajiban penuh terhadap pekerja.

Sumber: Liputan6.com (8 Mei 2026)