Temui Menaker Yassierli, KBPBI Ungkap 10 Isu Prioritas Buruh yang Belum Terakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan
Jakarta, 3 September 2026 — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama Konfederasi ASPEK Indonesia bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Dalam pertemuan itu, KBPBI menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan substantif terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Yassierli disebut menerima dan mendengarkan langsung masukan tersebut sebagai bagian dari proses dialog antara pemerintah dan serikat pekerja. Namun, setelah mencermati draf RUU yang ada, KBPBI menilai sedikitnya terdapat 10 isu dan masukan utama buruh yang masih belum terakomodasi secara memadai.
KBPBI menegaskan, kesepuluh isu tersebut bukan sekadar daftar tuntutan sektoral, melainkan masukan substantif untuk memperbaiki arah politik hukum ketenagakerjaan Indonesia, agar RUU benar-benar menjadi instrumen perlindungan pekerja, bukan justru membuka ruang lebih luas bagi upah murah, kontrak berkepanjangan, outsourcing eksploitatif, pemagangan sebagai kedok tenaga kerja murah, serta ketidakpastian kerja.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, yang juga salah satu pimpinan KBPBI, mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan mengubah pasal demi pasal.
“RUU ini adalah kesempatan untuk membangun kembali fondasi hubungan industrial Indonesia dan memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak dibangun dengan mengorbankan manusia yang bekerja,” kata Rusdi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, kesepuluh isu yang disampaikan KBPBI merupakan hal-hal fundamental yang harus dikoreksi pemerintah.
“Kami menyampaikan 10 isu dan masukan utama buruh yang harus dikoreksi dalam RUU ini. Kami mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerima dan mendengarkan masukan kami. Namun, tentu kami berharap penerimaan itu diwujudkan dalam perbaikan substansi RUU,” ujarnya.
Menurut Rusdi, buruh pada dasarnya tidak menolak investasi, produktivitas, teknologi, maupun pertumbuhan ekonomi. Namun ia menegaskan, fleksibilitas ekonomi tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk memperlemah posisi pekerja.
“Fleksibilitas bagi perusahaan tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi pekerja. Investasi harus tumbuh, tetapi perlindungan pekerja juga harus tumbuh,” tegasnya.
Sepuluh Isu Prioritas Buruh
1. Upah minimum harus berbasis KHL, bukan sekadar formula indeks
KBPBI meminta sistem pengupahan dikembalikan pada prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut mereka, formula indeks selama ini hanya menghitung penyesuaian atau kenaikan upah, tanpa menjawab pertanyaan mendasar mengenai biaya riil yang dibutuhkan pekerja untuk hidup layak.
KBPBI juga mempertanyakan kebijakan pengupahan yang dinilai kontradiktif: pemerintah telah menghitung dan mengumumkan hasil survei KHL, namun pada saat yang sama masih banyak Upah Minimum Provinsi/Kabupaten-Kota (UMP/UMK) yang berada di bawah angka KHL tersebut.
“Jika jaring pengaman justru berada di bawah kebutuhan hidup layak, apa yang sebenarnya sedang diamankan?” kata Rusdi.
Ia menilai upah minimum pada hakikatnya adalah safety net bagi pekerja, sehingga tidak masuk akal jika negara sudah menghitung kebutuhan hidup layak tetapi kemudian menetapkan upah minimum di bawah angka tersebut.
“Kalau Pemerintah sudah menghitung dan mengumumkan angka KHL, jangan jadikan KHL sekadar angka pajangan. Kalau upah minimum masih di bawah KHL, berarti safety net kita dipasang di bawah lantai kebutuhan hidup pekerja,” ujarnya.
KBPBI mendorong agar pendekatan pengupahan dibalik: KHL menjadi titik awal penghitungan melalui survei yang objektif dan transparan, barulah kemudian dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan daya beli — bukan sebaliknya, formula digunakan untuk menjauhkan upah dari kebutuhan hidup pekerja.
“Jangan sampai negara sudah mengetahui harga hidup layak, tetapi tetap menetapkan harga tenaga kerja di bawahnya,” tegas Rusdi.
2. PKWT harus dibatasi maksimal satu tahun
KBPBI menyoroti draf RUU yang masih membuka ruang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja hingga tiga tahun. Mereka meminta durasi tersebut dibatasi maksimal satu tahun, dengan hubungan kerja tetap sebagai prinsip utama untuk pekerjaan yang bersifat permanen dan terus-menerus. PKWT, menurut KBPBI, seharusnya menjadi pengecualian untuk pekerjaan yang memang bersifat sementara.
“Kontrak kerja tidak boleh berubah menjadi kontrak kehidupan. Kalau pekerjaannya terus ada dan bersifat permanen, pekerjanya juga harus mendapatkan kepastian sebagai pekerja tetap,” ujar Rusdi.
3. Pemagangan harus kembali menjadi instrumen pendidikan dan pelatihan
KBPBI menolak pemagangan dijadikan pintu masuk untuk memperoleh tenaga kerja murah. Mereka meminta agar pemagangan memiliki tujuan utama pembelajaran, peningkatan kompetensi, dan transisi menuju dunia kerja, dengan batasan yang jelas mengenai tujuan, kurikulum, durasi, pembimbingan, hak peserta, serta keterkaitannya dengan lembaga pendidikan atau pelatihan.
“Pemagangan harus mendidik manusia menjadi kompeten, bukan menjadikan manusia murah,” kata Rusdi.
4. Outsourcing harus diperketat, sektor pertambangan harus dikeluarkan
KBPBI meminta jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diperketat, serta sektor pertambangan dikeluarkan dari daftar sektor yang boleh menggunakan skema alih daya. Mereka menilai outsourcing tidak boleh menjadi instrumen untuk memindahkan risiko usaha kepada pekerja sekaligus mengurangi kepastian hubungan kerja. Perusahaan pemberi kerja, menurut KBPBI, juga harus ikut bertanggung jawab apabila hak normatif pekerja perusahaan alih daya tidak terpenuhi.
“Jangan sampai rantai produksi semakin panjang, tetapi rantai perlindungan pekerja justru semakin pendek,” ujarnya.
5. Upah proses PHK harus dibayar setiap bulan
KBPBI meminta agar upah selama proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibayarkan setiap bulan sejak terjadinya perselisihan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Alasannya, proses perselisihan hukum dapat berlangsung panjang, sementara kebutuhan hidup pekerja tidak pernah berhenti.
“Perselisihan hubungan industrial tidak boleh berubah menjadi hukuman ekonomi bagi pekerja,” katanya. Menurut Rusdi, pekerja tidak boleh dipaksa memilih antara mempertahankan hak hukumnya dan mempertahankan kehidupan keluarganya.
6. Perusahaan tutup harus memberikan pesangon dua kali ketentuan
KBPBI meminta pekerja yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan tutup memperoleh pesangon dua kali ketentuan yang berlaku saat ini, bukan hanya satu kali. Kehilangan pekerjaan, menurut mereka, berarti hilangnya sumber pendapatan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan masa depan keluarga pekerja.
“Ketika perusahaan berhenti beroperasi, jangan seluruh risiko kegagalan usaha dipindahkan kepada pekerja. Perusahaan boleh berhenti berproduksi, tetapi negara tidak boleh berhenti melindungi pekerja,” ujar Rusdi.
7. Komite/lembaga pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat
KBPBI meminta keberadaan komite atau lembaga pengawasan ketenagakerjaan yang independen dan representatif diatur secara jelas dalam RUU, dengan kewenangan, transparansi, dan partisipasi pekerja yang memadai. Mereka menilai undang-undang yang baik tanpa pengawasan kuat hanya akan menjadi teks di atas kertas.
“Hak yang tidak diawasi pada akhirnya hanya menjadi hak di atas kertas, tetapi kehilangan maknanya dalam realitas,” katanya.
8. Minimal 0,5 persen APBN untuk upskilling dan reskilling
Menyikapi digitalisasi, otomatisasi, dan kecerdasan buatan yang akan mengubah struktur pekerjaan secara fundamental, KBPBI mengusulkan alokasi minimal 0,5 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program upskilling dan reskilling pekerja, khususnya yang terdampak transformasi teknologi dan perubahan struktur industri.
“Jangan meminta pekerja beradaptasi dengan masa depan sementara negara tidak menyediakan jalan menuju masa depan tersebut,” ujar Rusdi, seraya menegaskan transformasi teknologi harus menjadi jalan menuju pekerjaan yang lebih produktif dan layak, bukan alasan untuk menciptakan pengangguran massal.
9. Pekerja digital dan informal harus mendapat jaminan sosial
KBPBI menyoroti transformasi ekonomi yang melahirkan semakin banyak pekerja digital dan pekerja informal, namun perlindungan sosial bagi mereka masih belum memadai. KBPBI meminta RUU memastikan pekerja digital dan informal memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
“Teknologi boleh berubah, bentuk pekerjaan boleh berubah, tetapi hak dasar manusia untuk memperoleh perlindungan sosial tidak boleh berubah,” katanya.
10. Cuti haid tidak boleh disyaratkan harus sakit
KBPBI menilai hak cuti haid bagi pekerja perempuan tidak boleh dipersempit dengan persyaratan bahwa pekerja harus terlebih dahulu dinyatakan sakit. Menurut mereka, cuti haid merupakan bagian dari perlindungan terhadap kondisi biologis dan kesehatan reproduksi pekerja perempuan, sehingga mekanismenya tidak boleh dibuat sedemikian rupa hingga hak tersebut sulit digunakan.
“Cuti haid adalah bagian dari perlindungan pekerja perempuan, bukan belas kasihan perusahaan. Jangan sampai hak yang diberikan undang-undang justru dipersempit oleh persyaratan yang menghilangkan maknanya,” tegas Rusdi.
Daya Saing Tak Boleh Dibangun dari Upah Murah
KBPBI–Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan Indonesia tidak boleh membangun daya saing ekonomi dengan menjadikan murahnya tenaga kerja sebagai keunggulan utama. Daya saing, menurut mereka, harus dibangun melalui produktivitas, teknologi, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan industrialisasi bernilai tambah.
KBPBI berargumen bahwa pekerja dengan upah layak memiliki daya beli yang lebih kuat, yang pada gilirannya mendorong konsumsi rumah tangga, memperkuat permintaan barang dan jasa, meningkatkan produksi, dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dinilai tidak boleh memandang pekerja hanya sebagai biaya produksi.
“Indonesia tidak membutuhkan pekerja murah. Indonesia membutuhkan pekerja produktif yang dihargai secara layak,” demikian pernyataan resmi KBPBI–Konfederasi ASPEK Indonesia.
Desak Ruang Dialog Substantif Sebelum RUU Disahkan
KBPBI mengapresiasi ruang dialog yang telah diberikan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli. Namun, mereka menegaskan bahwa dialog baru memiliki makna apabila menghasilkan perubahan nyata pada substansi RUU. KBPBI mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang pembahasan substantif bersama serikat pekerja sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Dalam pernyataan penutupnya, KBPBI menegaskan buruh tidak menolak investasi, tidak menolak teknologi, dan tidak menolak produktivitas. Yang ditolak adalah kemajuan ekonomi yang dibayar dengan ketidakpastian hidup pekerja.
“Ekonomi bukan dibangun untuk mengejar angka. Ekonomi dibangun untuk manusia. Dan hukum ketenagakerjaan harus memastikan manusia tidak dikorbankan atas nama pertumbuhan,” demikian pernyataan resmi KBPBI–Konfederasi ASPEK Indonesia, sekaligus menegaskan agar RUU Ketenagakerjaan tidak dijadikan “karpet merah” bagi politik upah murah dan ketidakpastian kerja, melainkan fondasi baru bagi pekerjaan layak, kepastian kerja, keadilan upah, perlindungan sosial, produktivitas, dan martabat manusia.
Siaran pers ini ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat Konfederasi ASPEK Indonesia, dengan Muhamad Rusdi selaku Presiden dan Tri Asmoko Aripan, SH. selaku Sekretaris Jenderal. Konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui narahubung Rastra Sewakitiara. [buruhonline]
