Buruh

PKS: UU Ketenagakerjaan Harus Jadi Fondasi Pekerja Sejahtera dan Industri Kuat

Jakarta — Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Ari Basuki, SH, menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan berkeadaban.

Menurut Ari, dunia usaha perlu tumbuh dan berkembang, sementara pekerja dan buruh harus mendapatkan perlindungan, penghidupan yang layak, serta peningkatan kesejahteraan.

Ari menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan salah satu pihak. Kepentingan pekerja, dunia usaha, dan kepentingan nasional perlu dipertemukan dalam tata aturan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan, setidaknya sembilan prinsip perlu menjadi perhatian: kebijakan pengupahan berkeadilan, pembatasan PKWT, pengaturan tenaga kerja asing selektif, kepastian PHK, penguatan mekanisme pesangon, perlindungan pekerja platform digital, penguatan penegakan hukum, penguatan pengawasan, serta pembangunan kompetensi tenaga kerja.

PKS akan terus mengawal proses pembentukan UU Ketenagakerjaan dengan semangat membangun titik temu antara kepentingan pekerja dan kepastian usaha.

Sumber kurasi: PKS.id (2 Oktober 2026)