Buruh

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Buruh: Apa Saja Perubahannya?

Jakarta — Pengamat Politik Bawono Kumoro menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6 Oktober 2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, patut diapresiasi karena secara substansial mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.

DPR RI menyetujui pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak-pihak utama yang terlibat meliputi DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, pengamat politik Bawono Kumoro, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, ribuan massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal yang sebelumnya menyampaikan pandangannya terkait substansi RUU.

Rapat Paripurna pengesahan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar tiga pekan sebelum batas tenggat yang ditetapkan MK, yakni 31 Oktober 2026. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sendiri diucapkan pada 31 Oktober 2024 dengan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru.

Pengesahan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sementara itu, aksi massa buruh berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI pada hari yang sama, Selasa (6 Oktober 2026), yang kemudian ditemui oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dan Presiden KSPSI Andi Gani.

Aksi buruh dan percepatan pembahasan RUU ini didorong oleh kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja setelah UU Cipta Kerja dinilai belum sepenuhnya melindungi hak buruh. Putusan MK menegaskan bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja, sehingga DPR dan pemerintah berkewajiban menyusun UU perlindungan ketenagakerjaan baru sebelum tenggat 31 Oktober 2026.

Proses pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna di mana Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan setiap fraksi, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat. Substansi UU ini mengatur 13 hal baru, termasuk larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, penguatan skema pengupahan, perlindungan nondiskriminasi sejak proses rekrutmen, serta perketatan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bawono Kumoro menilai UU ini juga memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus menjadi respons positif terhadap amanat Putusan MK.

Dengan pengesahan UU ini, buruh kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menuntut hak-hak dasar, termasuk perlakuan sama dalam hubungan kerja, perlindungan dari PHK sepihak, serta jaminan kesempatan yang adil. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun peraturan pelaksana agar substansi UU dapat diterapkan secara praktis dan berdampak langsung pada kehidupan pekerja di seluruh Indonesia.

Sumber: ANTARA News / CNN Indonesia (6–7 Oktober 2026)