UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Pengamat Nilai Jaminan Hak Buruh Semakin Tegas
Jakarta — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan akhirnya disetujui DPR RI untuk menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Persetujuan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 31 Oktober 2026, sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pengamat politik Bawono Kumoro menyebut pengesahan UU ini patut diapresiasi secara positif. Menurutnya, substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan serta perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja.
Bawono menekankan bahwa aturan ini menguatkan prinsip nondiskriminasi dan memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi serta berpartisipasi dalam hubungan industrial. Dari sisi politik, ia menilai pengesahan RUU tersebut merupakan wujud respons positif DPR RI dan pemerintah dalam melaksanakan amanat Putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan menanyakan persetujuan setiap fraksi sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat menyatakan setuju secara serentak. Tenggat MK sendiri berakhir pada 31 Oktober 2026, sehingga pengesahan ini memberikan ruang hukum baru yang diharapkan dapat memperkuat fondasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Bagi buruh, pengesahan UU ini berarti adanya dasar hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak dasar, termasuk skema pengupahan yang lebih adil, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, serta perketatan aturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah selanjutnya akan bergantung pada implementasi pemerintah dan pengawasan dari serikat pekerja agar substansi undang-undang ini benar-benar diterapkan di tingkat lapangan.
Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026)
