Buruh

Serikat Pekerja Tuntut Perlindungan Buruh Non-Konvensional dalam RUU Ketenagakerjaan

Jakarta — Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tidak hanya melindungi buruh di sektor formal, tetapi juga pekerja non-konvensional seperti pekerja platform digital, buruh musiman, serta pekerja paruh waktu.

Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan DPR RI pada awal Oktober 2026. KSP-PB menilai bahwa perlindungan buruh non-konvensional masih belum mendapat ruang memadai dalam draf RUU saat ini.

Dengan pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, organisasi buruh berharap pekerja di semua sektor akan mendapat perlindungan hukum yang sama, termasuk akses jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Sumber: ANTARA News (referensi berita serikat pekerja — Oktober 2026)