Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ojol: Aturan Baru Jaminan Sosial dan Tarif Adil
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang secara khusus mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8 Oktober 2026), setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penyusunan aturan ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelaraskan kepentingan berbagai pihak. Menurutnya, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, akhirnya didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik ekosistem transportasi digital di Indonesia. Ia menekankan bahwa Perpres ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan langkah konkret untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan jaminan sosial yang memadai.
Dari sisi substansi, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan bahwa Perpres 27/2026 berisi berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan. Peraturan turunan akan diterbitkan oleh masing-masing kementerian terkait, dengan target terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dalam Perpres tersebut, Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikator. Kementerian Perhubungan bertugas memastikan potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator benar-benar diterapkan. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi benar-benar terjamin dan layak. Pemerintah juga akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Bagi ribuan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, kehadiran Perpres ini membawa harapan akan perlindungan hukum yang lebih tegas, mulai dari jaminan sosial hingga kepastian tarif yang adil. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menerbitkan peraturan pelaksanaan serta pengawasan ketat terhadap aplikator. Serikat pekerja dan komunitas ojol diharapkan terus mengawal proses ini agar perlindungan tidak hanya tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan di lapangan.

Sumber kurasi: ANTARA News (8 Oktober 2026)
