Gelombang PHK Meluas hingga Sektor Tambang di Kalimantan Timur
Samarinda, Kalimantan Timur — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sektor garmen dan manufaktur kini merambah hingga sektor tambang di Kalimantan Timur. Ratusan pekerja tambang dilaporkan terkena PHK dalam beberapa pekan terakhir, seiring dengan penurunan produksi dan penyesuaian operasional perusahaan.
Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa PHK di sektor tambang berbeda dengan PHK di sektor garmen, karena melibatkan kontrak kerja yang lebih kompleks dan seringkali melibatkan alih daya (outsourcing). Pekerja yang terkena PHK tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga akses terhadap jaminan sosial karena status kontrak yang tidak selalu tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Serikat pekerja tambang mendesak agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan perusahaan tambang untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon dan akses layanan kesehatan pasca-PHK. Mereka juga meminta agar perusahaan tidak menggunakan alasan efisiensi operasional sebagai pembenaran PHK sepihak.
Dengan pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru, pekerja tambang berharap bahwa aturan PHK akan lebih ketat dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, termasuk perlindungan terhadap PHK yang tidak memenuhi prosedur hukum.
Sumber kurasi: ANTARA News (referensi berita PHK sektor tambang — Oktober 2026)
