Buruh

Pengamat Nilai Pekerja Platform Digital Perlu Aturan Perlindungan Tersendiri

Jakarta — Pengamat Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menyampaikan bahwa pekerja berbasis platform digital atau pekerja gig perlu memiliki aturan perlindungan tersendiri tanpa menempatkannya sebagai bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (2/10/2026), menanggapi proses pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah berlangsung di DPR RI.

Piter menjelaskan, pekerja gig pada dasarnya merupakan pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan karya atau jasa berdasarkan pesanan. Hubungan dengan pihak pengguna jasa didasarkan pada pesanan, baik secara tertulis maupun lisan, bukan hubungan kerja formal seperti pegawai tetap. Oleh karena itu, menyamakan pekerja gig dengan pegawai justru dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk berkurangnya akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.

Dalam konteks pekerja berbasis platform digital, Piter menilai platform tidak dapat langsung diposisikan sebagai majikan karena fungsinya membantu menghubungkan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa. Meskipun demikian, perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat. Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal maupun penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.

Pengemudi ojek daring (ojol) Firmansyah, yang turut menyampaikan pandangannya dalam kesempatan yang sama, menyatakan pihaknya mendukung status ojol sebagai mitra, bukan pekerja. Menurut dia, fleksibilitas dan kemudahan untuk bergabung menjadi alasan banyak orang memilih platform digital sebagai sumber penghasilan. Kekhawatiran mitra bukan hanya jika status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal, melainkan juga jika status mitra tetap dipertahankan tetapi hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaannya dibuat menyerupai karyawan tetap.

“Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?” ujar Firmansyah, menggambarkan risiko jika regulasi tidak disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan mandiri.

DPR RI saat ini tengah membahas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. RUU tersebut di antaranya memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital. RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Piter menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap diperlukan, baik bagi pegawai, pekerja mandiri, maupun wirausaha, tetapi bentuk perlindungannya tidak dapat disamaratakan. Tujuan akhirnya tetap perlindungan, tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaan. Ia mendukung pemerintah menyusun regulasi perlindungan tenaga kerja, tetapi pekerja gig dinilai perlu diatur dalam regulasi tersendiri agar ketentuannya sesuai dengan hubungan antara pekerja, platform, dan pemesan.

Sumber: ANTARA News (2 Oktober 2026)