Buruh

Serikat Pekerja Sambut UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Tegaskan Pentingnya Implementasi di Lapangan

Jakarta — Serikat pekerja dan organisasi buruh menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Langkah ini dinilai sebagai tonggak baru dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyatakan bahwa kehadiran UU Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi buruh dalam memperjuangkan hak-hak dasar di tempat kerja. Menurutnya, substansi utama undang-undang ini mencakup jaminan kesempatan serta perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja sehari-hari.

Dari perspektif serikat pekerja, pengesahan RUU menjadi undang-undang bukan sekadar formalitas hukum, melainkan respons langsung terhadap aspirasi buruh selama bertahun-tahun. Aturan ini juga menguatkan prinsip nondiskriminasi, memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi, serta memberikan ruang lebih besar bagi serikat dalam berpartisipasi aktif dalam hubungan industrial. Selain itu, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan dan penguatan skema upah yang lebih adil menjadi dua poin krusial yang diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di tingkat lapangan.

Dari sisi proses, pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni 31 Oktober 2026. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada 31 Oktober 2024, secara tegas meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Langkah DPR RI dan pemerintah dalam menyetujui RUU ini menunjukkan komitmen negara terhadap perlindungan tenaga kerja sebagai hak fundamental warga negara.

Namun, serikat pekerja menekankan bahwa keberhasilan UU ini akan sangat bergantung pada implementasi di tingkat lapangan. Pengawasan dari serikat pekerja, koordinasi antar-kementerian, serta partisipasi aktif buruh dalam proses pengaduan menjadi kunci agar substansi undang-undang tidak sekadar menjadi teks hukum di atas kertas. Bagi ribuan pekerja di berbagai sektor, penguatan regulasi ini menjadi harapan baru akan kepastian hukum, perlindungan sosial yang lebih menyeluruh, serta hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sumber: ANTARA News (7 Oktober 2026) — https://www.antaranews.com/berita/5775910/pengamat-uu-perlindungan-ketenagakerjaan-pertegas-hak-pekerja

Pimpinan DPR RI bersama massa buruh usai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan
Pimpinan DPR RI bersama massa buruh usai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Foto: ANTARA News