DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perlindungan Buruh Diperkuat Tanpa Mengorbankan Dunia Usaha
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6 Oktober 2026). Langkah ini menuntaskan target penyelesaian regulasi ketenagakerjaan pada bulan Oktober, sekaligus menjawab aspirasi panjang yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia melalui aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen sejak pagi hari.
Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan sehari sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Delapan fraksi menyatakan setuju setelah laporan pembahasan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari. Perwakilan buruh juga menyaksikan langsung proses pengesahan dari balkon ruang paripurna, sementara ribuan pekerja tetap menggelar aksi pengawalan di luar kompleks untuk memastikan janji pengesahan tidak ditunda lagi.
Regulasi baru ini disusun sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang terdiri dari 23 bab yang secara komprehensif mengatur hubungan kerja, pengupahan, perlindungan pekerja kontrak dan platform, tenaga kerja asing, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja. DPR berkomitmen memastikan regulasi ini memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Usai paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa langsung menemui massa buruh di depan gerbang parlemen, didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Pimpinan DPR menyampaikan hasil pengesahan secara langsung kepada para pekerja, sebagai bentuk komitmen bahwa aspirasi buruh tidak hanya didengar tetapi juga dipenuhi melalui mekanisme legislasi yang terbuka.
Koalisi buruh menyambut baik pengesahan ini sebagai tonggak baru dalam perlindungan pekerja. Namun mereka tetap menekankan bahwa implementasi di lapangan akan menjadi ujian sebenarnya — mulai dari penguatan pengawasan terhadap sistem outsourcing, perlindungan pekerja platform seperti ojol, hingga kepastian hak pesangon dan kebebasan berserikat. Perjalanan legislasi belum berakhir; pengawalan terhadap pelaksanaan undang-undang akan terus dilakukan oleh serikat pekerja di seluruh daerah.
Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026)
