Serikat Pekerja Sambut Positif UU Ketenagakerjaan, Minta Implementasi Tegas
Jakarta — Serikat pekerja dan organisasi buruh menyambut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Langkah ini dinilai sebagai tonggak baru pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua KSPSI Andi Gani menyatakan UU ini memberikan dasar hukum lebih tegas bagi buruh dalam memperjuangkan hak dasar di tempat kerja. Substansi utama mencakup jaminan kesempatan dan perlakuan sama dalam rekrutmen, pengupahan, dan hubungan kerja sehari-hari. Selain itu, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan serta penguatan skema upah yang lebih adil menjadi dua poin krusial.
Pengamat politik Bawono Kumoro menilai pengesahan RUU menjadi undang-undang bukan sekadar formalitas hukum, melainkan respons langsung terhadap aspirasi buruh selama bertahun-tahun. Aturan ini menguatkan prinsip nondiskriminasi, memperkuat hak pekerja berorganisasi, serta memberikan ruang lebih besar bagi serikat dalam hubungan industrial.
Pemerintah menargetkan peraturan turunan akan terbit paling lambat 31 Desember 2026, sejalan tenggat Perpres 27/2026. Bagi buruh, pengesahan ini berarti dasar hukum lebih kuat untuk melindungi hak dasar, termasuk perketatan aturan PHK dan penguatan perlindungan pekerja migran.
Sumber: Detik News (9 Oktober 2026)
