DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Penguatan Hak Kerja
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak baru regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi buruh yang terus menuntut perlindungan lebih kuat.
UU baru ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari pengupahan, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja platform digital seperti ojek online. Pemerintah menyatakan komitmen untuk memastikan implementasi regulasi berjalan adil bagi pekerja, pengusaha, dan dunia usaha.
Dalam proses pembahasan, serikat pekerja menyampaikan bahwa aturan ini diharapkan dapat memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja, melarang penahanan ijazah oleh perusahaan, serta memberikan kepastian hukum bagi buruh kontrak dan pekerja informal. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyebut pengesahan ini sebagai bentuk komitmen negara terhadap aspirasi buruh.
Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026)
