Buruh

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Pengamat Nilai Hak Buruh Makin Tegas

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Pengamat Nilai Hak Buruh Makin Tegas

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Pengamat Nilai Hak Buruh Makin Tegas

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Persetujuan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum tenggat 31 Oktober 2026 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai respons atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pengamat politik Bawono Kumoro menyebut pengesahan UU ini patut diapresiasi karena secara substansial mempertegas perlindungan hak pekerja melalui jaminan kesempatan serta perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja. Aturan baru ini juga menguatkan prinsip nondiskriminasi dan memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi serta berpartisipasi dalam hubungan industrial.

Dari sisi proses, pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan meminta persetujuan setiap fraksi sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat menyatakan setuju secara serentak.

Bagi buruh, pengesahan ini membawa dasar hukum lebih tegas untuk melindungi hak dasar, termasuk skema pengupahan yang lebih adil, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, serta perketatan aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah selanjutnya akan bergantung pada implementasi pemerintah dan pengawasan serikat pekerja agar substansi undang-undang benar-benar diterapkan di tingkat lapangan.

Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026)