Buruh

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Sejarah Perjuangan Baru

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi perjuangan buruh Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut positif keputusan tersebut. Dalam keterangan setelah menerima perwakilan organisasi buruh di Kantor Staf Presiden, Jakarta, ia menyebut pengesahan UU ini sebagai kemenangan yang ditunggu-tunggu oleh kaum buruh. Perwakilan serikat pekerja yang hadir antara lain KSPSI AGN, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi Serikat Bina Anti Penindasan (KSBI), serta Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Regulasi baru ini membawa sejumlah kemajuan dibandingkan aturan sebelumnya, seperti penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo juga menerima 13 perwakilan kelompok buruh untuk membahas implementasi UU tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang diinisiasi kini resmi masuk ke dalam batang tubuh undang-undang.

Aksi buruh di depan Gedung DPR pada hari pengesahan menjadi bagian dari proses demokrasi yang menunjukkan aspirasi pekerja tetap didengarkan. Massa buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyampaikan 11 tuntutan, termasuk jaminan kepastian kerja, perlindungan pekerja platform, serta penguatan serikat pekerja.

Undang-Undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal, mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, serta pelindungan kelompok pekerja rentan seperti buruh perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Pemerintah dan DPR berharap regulasi ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan.

Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026).