Buruh

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Jamin Upah dan Perlindungan Hukum

Jakarta — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi berlaku sejak 30 April 2026 setelah disahkan Presiden Prabowo Subianto, sebagai respons terhadap perjuangan panjang aktivis dan serikat pekerja selama lebih dari dua dekade. Regulasi ini menetapkan standar hubungan kerja berbasis perjanjian tertulis, upah yang adil, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman bagi lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengaturan baru ini mengubah paradigma lama yang selama ini menempatkan PRT dalam posisi rentan. Melalui UU PPRT, negara untuk pertama kalinya memberikan payung hukum eksplisit yang mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal dengan hak-hak dasar, bukan sekadar pembantu. Ketentuan utama mencakup persyaratan rekrutmen minimal usia 18 tahun, waktu kerja yang manusiawi, istirahat dan cuti, serta mekanisme pengawasan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dari sisi proses implementasi, pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan yang mengatur teknis penempatan oleh Perusahaan Penempatan PRT, pelatihan vokasi, dan sistem data elektronik untuk pemantauan hak pekerja. Organisasi seperti Jala PRT dan Komnas Perempuan menilai langkah ini sebagai tonggak sejarah, meskipun menekankan bahwa keberhasilan perlindungan akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di tingkat lapangan serta partisipasi aktif serikat pekerja dalam mekanisme pengaduan.

Dengan berlakunya UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi diri dari eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan dapat diterbitkan secara bertahap, sejalan dengan komitmen untuk memastikan perlindungan komprehensif bagi seluruh pekerja domestik di Indonesia.

Sumber: ANTARA News, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Oktober 2026)