Buruh

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Perkuat Hak Buruh dan Perketat Aturan PHK

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Persetujuan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni 31 Oktober 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat menjawab setuju secara serentak, menandai langkah penting dalam pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Pengamat Politik Bawono Kumoro menyambut positif pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja. Aturan ini juga menguatkan prinsip nondiskriminasi serta memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.

Dari sisi hukum, pengesahan RUU merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberi tenggat paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.

Sejumlah substansi penting dalam UU ini mencakup larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, penguatan skema upah, serta perketatan aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi buruh dan serikat pekerja, pengesahan ini dianggap sebagai respons positif pemerintah dan DPR terhadap aspirasi pekerja yang selama ini diperjuangkan melalui aksi dan dialog.

Sumber: ANTARA News (7 Oktober 2026)