Gelombang PHK Meluas: 63.789 Pekerja Formal Tereliminasi hingga September 2026 — PHK di Tambang Kaltim Meluas
Jakarta, 12 Oktober 2026 — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal terus meluas, dengan data terkini mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja tereliminasi dari pasar kerja formal sejak Januari hingga September 2026. Konsentrasi gelombang PHK memperlihatkan pola spasial yang sangat terpusat di kawasan sabuk industri nasional.
Lima provinsi di Pulau Jawa menyumbang porsi mayoritas kasus pemutusan kerja, dengan Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai wilayah terdampak paling parah. Data terbaru dari portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, yang dirilis pada Minggu (11 Oktober 2026), mengonfirmasi bahwa penyusutan lapangan kerja tidak lagi sekadar riak musiman, melainkan telah menyentuh fondasi daya beli masyarakat pekerja.
Secara nominal, angka PHK di Jawa Barat menembus 13.044 orang — sekitar 20,45 persen dari total nasional. Porsi tersebut merefleksikan kerentanan mendalam di kantong industri manufaktur padat karya. Provinsi Banten menempati peringkat kedua dengan 7.733 orang, disusul Jawa Timur (6.154 orang), Jawa Tengah (5.585 orang), dan DKI Jakarta (4.587 orang). Tekanan serupa menjalar ke sektor pertambangan di Kalimantan, di mana ratusan pekerja tambang juga terdampak dalam beberapa pekan terakhir.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa pelaporan ini bersandar pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, basis data ini hanya memotret pekerja formal yang terdaftar, sementara buruh kontrak jangka pendek, buruh lepas, dan jutaan pekerja sektor informal luput dari radar pencatatan digital pemerintah.
Ketergantungan data pada skema JKP memunculkan fenomena gunung es: jumlah pekerja yang benar-benar kehilangan penghasilan kemungkinan jauh lebih besar daripada angka yang tercatat. Hilangnya pendapatan tetap dari puluhan ribu tenaga kerja formal berpotensi memicu efek domino terhadap konsumsi rumah tangga nasional, yang selama ini bertindak sebagai jangkar utama stabilitas ekonomi.
Dengan pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru, pekerja di semua sektor — formal maupun informal — diharapkan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk akses terhadap mekanisme pengaduan, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan yang adil.
Sumber kurasi: ANTARA News / Data Ketenagakerjaan Terkini (referensi berita PHK — 8-12 Oktober 2026)
