Pemerintah dan Buruh Bersama Perkuat Perlindungan Pekerja Menjelang Akhir 2026
Jakarta, 13 Oktober 2026 — Pemerintah bersama serikat pekerja terus memperkuat perlindungan buruh menjelang akhir kuartal IV 2026. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan ketenagakerjaan, percepatan pembahasan regulasi turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, serta peningkatan akses jaminan sosial bagi pekerja di semua sektor — formal maupun informal.
Dalam beberapa pekan terakhir, data menunjukkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus berlanjut di sejumlah provinsi, dengan Jawa Barat tetap menjadi wilayah terdampak paling parah. Pemerintah daerah bersama serikat pekerja setempat mulai membentuk mekanisme deteksi dini dan intervensi cepat untuk menyelamatkan perusahaan yang masih bisa diselamatkan.
Selain PHK, perhatian juga tertuju pada kondisi pekerja platform digital dan buruh non-konvensional yang belum sepenuhnya terlindungi dalam kerangka hukum yang baru. Organisasi buruh mendesak agar implementasi UU Ketenagakerjaan baru mencakup semua bentuk hubungan kerja, bukan hanya sektor formal.
Pemerintah menyatakan bahwa regulasi turunan akan segera disusun untuk memastikan substansi UU dapat diterapkan praktis di lapangan, termasuk mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan dari PHK sepihak.
Sumber: Google News / ANTARA News (referensi berita buruh — 12–13 Oktober 2026)
