Buruh Desak Pemerintah Batasi Outsourcing dan Hapus Pesangon 0,5 Kali
Jakarta, 13 Oktober 2026 — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Tuntutan ini disampaikan menyusul pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pembatasan outsourcing perlu dilakukan untuk memperjelas status hubungan kerja dan hak pekerja. Pihaknya juga meminta pemerintah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja menerima pesangon paling sedikit satu kali ketentuan.
KSPI menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Aksi akan diarahkan ke pemerintah daerah untuk mengawal penetapan upah minimum dan perlindungan buruh.
Dengan pengesahan UU Ketenagakerjaan, buruh berharap skema pengupahan akan lebih berkeadilan dan perlindungan pekerja akan mencakup semua bentuk hubungan kerja.
Sumber: CNN Indonesia / ANTARA News (referensi berita buruh — 13 Oktober 2026)
