KSPI dan Partai Buruh Serukan Demo Bergelombang 15-30 Oktober, Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen

Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi secara bergelombang di 38 provinsi, termasuk DKI Jakarta, pada 15-30 Oktober 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk perjuangan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) tahun 2027 yang akan ditetapkan pada 1 November 2026 mendatang, serta menuntut kejelasan aturan tenaga alih daya dan pesangon.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi akan menyasar pusat-pusat pemerintahan daerah. Tuntutan utama meliputi kenaikan UMP dan UMSP berkisar 7,5 persen hingga 9,5 persen, yang menurutnya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi formula pengupahan. Ia juga menolak narasi pengusaha yang menyebut kenaikan upah dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan pabrik, dengan alasan bahwa kenaikan upah justru dapat memulihkan daya beli dan mendorong konsumsi domestik.

Said meminta para kepala daerah, khususnya gubernur, untuk mematuhi rekomendasi penetapan upah dari pemerintah kabupaten atau kota yang telah dibahas dewan pengupahan, termasuk terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dalam konteks Jawa Barat, ia mengkritik keras perubahan rekomendasi dan meminta pemerintah provinsi segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral. Ia mengajak pengusaha untuk bersama-sama memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, serta pemberantasan pungutan liar.

Sumber: Kompas.com (13 Oktober 2026)