Buruh

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Panjang

Jakarta — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini dilakukan sehari setelah pembicaraan tingkat I rampung pada Senin (5/10) dan menjadi tindak lanjut langsung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah, disaksikan delapan fraksi yang menyatakan persetujuan. Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi pengawalan di depan kompleks parlemen sejak pagi untuk memastikan RUU disahkan sesuai aspirasi pekerja.

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah ketentuan penting, antara lain pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi maksimal empat tahun, jaminan dana cadangan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui sanksi administratif dan pidana berjenjang. Aturan ini juga memasukkan pekerja digital platform—seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kreator konten—ke dalam definisi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU ini sebagai era baru hukum ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Sementara itu, Presiden KSPSI dan Partai Buruh Said Iqbal menyambut baik pengesahan tersebut meski menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir hingga implementasi di lapangan benar-benar terasa.

DPR RI menyetujui UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026)