Buruh

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Perkuat Jaminan Hak Buruh

Jakarta — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Persetujuan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 31 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut langsung dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pengamat politik Bawono Kumoro menyatakan bahwa pengesahan UU ini patut diapresiasi secara positif karena secara substansial mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh. Menurutnya, salah satu substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan adalah jaminan kesempatan dan perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja.

Bawono menekankan bahwa aturan ini menguatkan prinsip nondiskriminasi dan memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi serta berpartisipasi dalam hubungan industrial. Ia juga menilai pengesahan RUU tersebut sebagai wujud respons positif DPR RI dan pemerintah dalam melaksanakan amanat Putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan MK sendiri diucapkan pada 31 Oktober 2024 dengan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan menanyakan persetujuan setiap fraksi sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat menyatakan setuju secara serentak. Pengesahan ini memberikan ruang hukum baru yang diharapkan dapat memperkuat fondasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia, termasuk skema pengupahan yang lebih baik, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, serta perketatan aturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bagi buruh dan serikat pekerja, kehadiran UU Perlindungan Ketenagakerjaan berarti adanya dasar hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak dasar di tempat kerja. Langkah selanjutnya akan bergantung pada implementasi pemerintah serta pengawasan dari serikat pekerja agar substansi undang-undang ini benar-benar diterapkan di tingkat lapangan dan tidak sekadar menjadi teks hukum di atas kertas.

DPR RI menyetujui UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026)