Proporsi Pekerja Informal Indonesia Turun Tipis Per Mei 2026, BPS: Masih 59,30 Persen
Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan proporsi pekerja informal di Indonesia mengalami penurunan tipis per Mei 2026, turun menjadi sekitar 59,30 persen dari total penduduk yang bekerja. Angka tersebut setara dengan sekitar 87,88 juta orang yang masih bekerja dalam kondisi informal, dibandingkan 59,42 persen atau 87,74 juta orang pada Februari 2026. Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Penurunan tipis tersebut menunjukkan pergeseran perlahan dari sektor informal menuju kegiatan formal, meskipun dominasi pekerja informal tetap sangat tinggi. BPS mencatat bahwa pada Mei 2026, dari total 148,19 juta penduduk yang bekerja, sekitar 60,31 juta orang berstatus buruh, karyawan, atau pegawai, naik dari 59,93 juta orang pada Februari 2026. Kenaikan ini didorong oleh bertambahnya jumlah pengusaha sendiri sebesar 1,38 juta orang serta peningkatan pekerja formal.
Kondisi tersebut mencerminkan bahwa meskipun sektor informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional, terdapat tanda-tanda perbaikan kualitas pekerjaan secara bertahap. Namun, struktur pendidikan pekerja masih menjadi perhatian serius: sekitar 35,40 persen penduduk bekerja memiliki pendidikan sekolah dasar ke bawah, atau sekitar 52,46 juta orang, sementara hanya 13,18 persen memiliki pendidikan diploma ke atas. Kesenjangan kompetensi ini menjadi tantangan utama dalam transformasi pasar kerja menuju pekerjaan yang lebih produktif dan berkualitas.
BPS juga mencatat bahwa proporsi pekerja informal yang turun tipis ini tidak terlepas dari dinamika ekonomi digital yang membuka peluang kerja berbasis platform, meskipun regulasi perlindungan sosial dan pengaturan hubungan kerja bagi pekerja digital masih perlu terus diperkuat. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong strategi link and match antara pelatihan vokasi dan kebutuhan industri untuk menjawab kesenjangan kompetensi dan meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.

Sumber: ANTARA News (5 Agustus 2026)
