UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Buruh Dapat Kepastian Hukum Baru
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/10/2026). Persetujuan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni 31 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan baru ini memuat 23 bab dan 313 pasal yang mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, serta perlindungan pekerja perempuan. Ketentuan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kini mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan nilai alpha antara 0,5 hingga 1. Proses PHK wajib melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, sementara kompensasi pesangon kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pembatasan outsourcing menjadi salah satu poin krusial: hanya empat jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, ditambah satu sektor pertambangan. Bagi pekerja perempuan, cuti haid tidak lagi mewajibkan surat keterangan dokter. Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menyatakan regulasi ini menjadi legasi baru perlindungan ketenagakerjaan, terutama mengingat sekitar 60 persen dari 155 juta angkatan kerja masih bekerja di sektor informal.
Koalisi buruh menyambut pengesahan ini sebagai langkah positif, meski menegaskan implementasi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya. Aksi demonstrasi besar yang digelar sepanjang Oktober 2026 — termasuk aksi di depan DPR dengan massa mencapai sekitar 80 ribu orang — menunjukkan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal agar substansi UU diterapkan secara adil.
Sumber: Detik Finance (14 Oktober 2026) dan Kompas.com (29 September 2026)
