Gelombang PHK Bayangi Pasar Kerja Indonesia, BPS Catat 126.000 Pekerja Terdampak hingga Mei 2026
Jakarta — Sepanjang paruh pertama 2026, pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan wajah yang tampak membaik di permukaan, tetapi sebenarnya rapuh di bawahnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka turun menjadi 7,22 juta orang per Mei 2026, berkurang 24.000 dari periode sebelumnya. Namun di balik penurunan angka tersebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus membayangi pekerja di berbagai sektor industri, mulai dari pertambangan hingga manufaktur.
Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Mei 2026 yang dirilis awal Agustus lalu, BPS menyebut total angkatan kerja mencapai 155,61 juta orang, dengan 148,9 juta orang bekerja. Dari jumlah tersebut, 391.000 orang terserap sebagai pekerja penuh dan 71.000 lainnya bekerja paruh waktu. Meski angka ini memberi kesan pasar kerja yang semakin bergairah, kondisi riil di lapangan justru menunjukkan keadaan yang buram, terutama karena maraknya PHK yang tidak selalu tercatat dalam statistik resmi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang berstatus nonaktif akibat PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 126.000 orang. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya mencatat 23.470 korban PHK pada periode yang sama. Hingga Juli 2026, jumlah PHK yang tercatat pemerintah meningkat menjadi 43.805 orang. Perbedaan data ini menunjukkan bahwa banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan formal beralih ke sektor informal tanpa tercatat sebagai pengangguran.
BPS mencatat, sepanjang Februari hingga Mei 2026, jumlah pekerja mandiri bertambah 1,38 juta orang, jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja berstatus buruh atau karyawan yang hanya bertambah 342.000 orang. Pekerja mandiri ini mencakup pedagang kecil, sopir lepas, tukang ojek, dan pekerja serupa yang menanggung risiko ekonomi secara mandiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa penurunan angka pengangguran bukan berarti peningkatan kualitas pekerjaan, melainkan perpindahan pekerja dari sektor formal ke informal.

Masalah struktural ini semakin diperparah oleh tingginya angka pengangguran terdidik. Dari 7,22 juta pengangguran pada Mei 2026, sebanyak 1,03 juta orang merupakan lulusan sarjana (S-1, S-2, dan S-3). Secara teknis, BPS mengkategorikan seseorang yang bekerja selama satu jam dalam seminggu sebagai penduduk bekerja, yang berarti banyak pekerja informal tetap dianggap memiliki pekerjaan meskipun penghasilannya tidak memadai. Laporan Bank Dunia edisi Juni 2026 juga menilai bahwa penciptaan pekerjaan bernilai tambah tinggi di Indonesia masih terbatas, sehingga semakin banyak pekerja berpendidikan terserap ke pekerjaan informal.
Dari sisi kebijakan, kondisi ini menjadi peringatan bahwa keberhasilan pasar kerja nasional tidak cukup diukur dari penurunan angka pengangguran, melainkan juga kualitas pekerjaan yang lebih baik dari sisi upah dan perlindungan sosial. Pekerjaan formal tetap menjadi keniscayaan yang harus dihadirkan lebih banyak agar pekerja Indonesia tidak terus terdorong ke sektor informal yang identik dengan upah rendah dan perlindungan sosial yang minim.
Sumber: Kompas.id (14 Agustus 2026)
