Pengamat: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Jaminan Hak Buruh dan Perkuat Organisasi
Jakarta — Pengamat politik Bawono Kumoro menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang patut diapresiasi secara positif karena mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Rabu (7/10/2026), menyusul persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, sehari sebelumnya.
DPR RI menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi UU sekitar tiga pekan sebelum batas waktu 31 Oktober 2026 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bawono Kumoro menjelaskan substansi utama UU ini mencakup jaminan kesempatan serta perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja. Aturan tersebut juga menguatkan prinsip nondiskriminasi dan memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi serta berpartisipasi aktif dalam hubungan industrial.
Dari perspektif buruh, pengesahan UU ini berarti dasar hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak dasar pekerja, termasuk larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, penguatan skema upah yang lebih adil, serta perketatan aturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, Bawono menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi pemerintah dan pengawasan berkelanjutan dari serikat pekerja di tingkat lapangan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna Selasa (6/10/2026) dan menanyakan persetujuan setiap fraksi. Peserta rapat menyatakan setuju secara serentak. Tenggat MK berakhir pada akhir bulan ini, sehingga pengesahan UU ini memberikan ruang hukum baru yang diharapkan dapat memperkuat fondasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Sumber: ANTARA News (7 Oktober 2026)
