Buruh Desak Pemerintah Batasi Outsourcing dan Hapus Pesangon 0,5 Kali, Aksi Bergelombang akan Digelar
Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya dan menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, Selasa (13/10/2026), sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada 6 Oktober lalu.
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pembatasan outsourcing perlu dilakukan untuk memperjelas status hubungan kerja dan hak pekerja. Ia menegaskan, undang-undang baru hanya membatasi pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing pada empat kategori penunjang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Karena itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan segera menyesuaikan peraturan pelaksana agar sejalan dengan ketentuan tersebut.
Selain itu, KSPI juga menyoroti penggunaan status mitra bagi pekerja di PT Pos Indonesia. Said berencana melakukan inspeksi ke kantor perusahaan tersebut di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10), bersama Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mendorong kejelasan hubungan kerja sesuai undang-undang.
Dari sisi pesangon, KSPI meminta pemerintah segera mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Said, undang-undang baru telah menghapus ketentuan pesangon 0,5 kali, sehingga pembayaran bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak lainnya.
Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi akan diarahkan ke pemerintah daerah untuk memastikan penetapan upah minimum 2027 naik 7,5–9,5 persen serta penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.
Sumber: CNN Indonesia (13 Oktober 2026)
