Buruh

23.470 Pekerja Kena PHK Januari–Mei 2026, Jawa Barat Terbanyak

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 23.470 pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak, yakni 5.044 pekerja atau sekitar 21,49 persen dari total nasional. Data ini dirilis berdasarkan catatan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Angka PHK tahun ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika Kemenaker mencatat 46.015 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Mei 2025. Namun, beban sosial tetap besar: bulan Februari 2026 menjadi puncak dengan 7.443 pekerja terkena PHK, sementara bulan Mei menjadi yang terendah dengan hanya 829 pekerja. Di bawah Jawa Barat, Banten menyusul dengan 2.596 pekerja yang terkena PHK.

Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya mendesak pemerintah memperkuat program padat karya sebagai solusi taktis menghadapi ancaman gelombang PHK. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya, serta mempengaruhi perputaran ekonomi daerah yang bergantung pada daya beli buruh.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan angka PHK yang jauh lebih besar berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, mencapai sekitar 126.000 pekerja nonaktif akibat PHK sepanjang Januari–Mei 2026. Perbedaan angka ini menunjukkan perlunya harmonisasi data antara pemerintah dan lembaga jaminan sosial agar kebijakan perlindungan buruh lebih tepat sasaran.

Langkah yang diperlukan ke depan mencakup penguatan program JKP, perluasan akses pelatihan ulang bagi pekerja terdampak, serta koordinasi antar kementerian untuk memastikan hak pesangon dan jaminan hari tua terpenuhi. Bagi ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan, kepastian hukum dan akses bantuan sosial menjadi harapan utama agar tidak terjebak dalam kondisi informal yang semakin rapuh.

Sumber: Kompas.com (4 Juni 2026)