DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut dengan Apresiasi dan Catatan
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama berbagai konfederasi serikat pekerja menyambut pengesahan tersebut dengan apresiasi, meski tetap menyampaikan catatan terhadap substansi aturan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut lahirnya UU ini sebagai sejarah baru dalam perjalanan perjuangan pekerja Indonesia, yang berlangsung bertahun-tahun hingga berbulan-bulan.
Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah memaparkan sejumlah poin yang dinilai telah mengakomodasi tuntutan buruh. Pertama, parameter upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral kini memiliki rumus yang mencakup pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikalikan dengan alpha dalam rentang 0,5 hingga 1. Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib melalui proses perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha, dengan kompensasi pesangon yang kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
Poin ketiga, praktik outsourcing atau alih daya kini sangat dibatasi — hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan plus satu sektor pertambangan. Ketentuan ini diharapkan mengurangi eksploitasi terhadap pekerja kontrak dan memberikan kepastian hak pesangon, termasuk dalam kasus seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Meski menyambut baik, serikat pekerja tetap mengawal agar implementasi di lapangan sejalan dengan semangat undang-undang. Mereka menegaskan perlindungan buruh bukan sekadar teks hukum, melainkan harus terwujud dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.
Sumber: detikFinance (6 Oktober 2026) — https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8694846/uu-ketenagakerjaan-baru-batasi-outsourcing-phk-wajib-lewat-perundingan
