DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ribuan Buruh Long March ke Senayan
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan. Ribuan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), KSPSI, dan berbagai konfederasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa dan long march dari Cawang menuju gedung DPR untuk mengawal proses legislasi tersebut.
Massa membawa 11 tuntutan utama, antara lain pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh, kenaikan upah layak, penghentian sistem outsourcing, kepastian kerja, serta perlindungan pekerja kontrak dan platform. Aksi ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut (6–8 Oktober 2026), dengan puncaknya pada hari pengesahan.
Pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, turun menemui massa bersama Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Di atas mobil komando, Dasco menyatakan bahwa DPR telah memenuhi janji menyelesaikan regulasi ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut hari itu sebagai catatan sejarah baru, sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang intensif bersama Komisi IX. Meski demikian, serikat pekerja tetap mengingatkan bahwa implementasi UU baru ini harus menjamin perlindungan nyata di lapangan.
Polisi mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan aksi, dengan pendekatan persuasif tanpa senjata tajam. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto sempat menyempit akibat massa memenuhi area depan gerbang utama gedung parlemen.
Poin Penting:
- UU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan MK.
- Ribuan buruh menggelar aksi dan long march ke DPR membawa 11 tuntutan.
- Pimpinan DPR dan Kapolri menemui massa aksi di lokasi.
- Regulasi ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, belum bernomor dan belum dipromulgasi.
Sumber: Kompas.com (6 Oktober 2026) — Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Massa Buruh; Kompas.com (6 Oktober 2026) — Massa Demo Buruh Long March.
