UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Perkuat Aturan PHK: Buruh Tak Bisa Dipecat Sepihak
Jakarta — Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang resmi disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, dirancang untuk memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga pengusaha tidak bisa memecat buruh secara sepihak. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (7 Oktober 2026), satu hari setelah pengesahan UU tersebut.
Dalam regulasi baru, perusahaan wajib memberitahu pekerja terlebih dahulu bila akan melakukan PHK, lalu memanggil pekerja yang terdampak untuk melakukan perundingan bipartit yang didampingi serikat buruh. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, dan bila masih buntu, pekerja bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selama proses belum mencapai putusan inkrah dari Mahkamah Agung, pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, sementara buruh tetap wajib menjalankan kewajibannya.
Ketentuan ini menjadi respons atas aspirasi serikat pekerja yang telah mengawal pembahasan RUU sejak beberapa bulan terakhir, termasuk aksi besar-besaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di depan Gedung DPR RI pada 6 Oktober 2026. Buruh menuntut agar PHK ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan opsi mudah bagi pengusaha, serta agar hak pesangon, kepastian kerja, dan perlindungan pekerja platform digital dijamin secara eksplisit dalam undang-undang.
Dari sisi pemerintah dan DPR, pengesahan UU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Namun serikat pekerja tetap mengingatkan bahwa implementasi dan pengawasan akan menjadi kunci, mengingat angka PHK sepanjang Januari–September 2026 sudah mencapai 63.789 orang menurut data Kementerian Ketenagakerjaan.

Poin Penting
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan 6 Oktober 2026, memperketat aturan PHK.
- Perusahaan wajib memberitahu, berunding bipartit, dan membayar upah selama proses sengketa.
- Buruh bisa menolak PHK dan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- Serikat pekerja menilai implementasi dan pengawasan menjadi tantangan utama.
Sumber: Media Indonesia (7 Oktober 2026), Tribunnews (6 Oktober 2026), CNBC Indonesia (13 Oktober 2026). Gambar: Media Indonesia / Usman Iskandar.
