Buruh

RUU PPRT Disahkan Jadi UU: Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Upah dan THR

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 21 April 2026. Persetujuan ini menandai berakhirnya pembahasan selama sekitar dua dekade dan memberikan payung hukum pertama bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.

Undang-undang baru ini terdiri atas 37 pasal dan 12 bab yang mengatur perekrutan, hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Pekerja rumah tangga kini secara resmi diakui sebagai pekerja dengan hak atas upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, serta tunjangan hari raya keagamaan (THR). Perekrutan wajib melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin resmi, dan perusahaan tersebut dilarang memotong upah pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan mencakup seluruh tahap, mulai sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku, sehingga pemerintah daerah dan pusat perlu segera menyusun regulasi teknis.

Bagi organisasi buruh, pengesahan ini merupakan langkah maju, meskipun implementasi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya. Aksi demonstrasi dan audiensi sepanjang 2025–2026 menunjukkan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal agar substansi undang-undang diterapkan secara adil, terutama terkait pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

Sumber: ANTARA News — Selasa, 21 April 2026 (tautan); ANTARA News — 21 April 2026 (tautan).