Buruh

Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh Usai UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui ribuan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), usai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR. Aksi ini digelar oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sebagai bentuk pengawalan langsung terhadap proses legislasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi 11 tuntutan utama pekerja.

Pengesahan RUU menjadi UU merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Persetujuan diambil sekitar tiga pekan sebelum tenggat 31 Oktober 2026 yang ditetapkan MK. Dasco menyebut pengesahan ini sebagai kado bagi kaum buruh dan janji yang ditunaikan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan dengan massa, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menyampaikan bahwa undang-undang ini harus memberi perlindungan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Kapolri Suyudi Ario Seto yang turut hadir menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga ruang demokrasi buruh. Perwakilan serikat pekerja, termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, menyambut langkah ini namun tetap menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru, khususnya terkait sistem kontrak, outsourcing, dan pengupahan.

Buruh berencana kembali mengawal proses penyusunan draf selama 10 hari ke depan agar serikat dapat dilibatkan dalam redaksional substansi undang-undang. Aksi besar ini menjadi bagian dari perjuangan panjang yang dimulai sejak pembahasan tingkat I pada Senin (5/10/2026), sebelum akhirnya dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan semua fraksi.