Buruh

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Perlindungan Buruh Diperkuat

Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan ini menjadi tonggak baru dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang terpisah dari klaster UU Cipta Kerja.

RUU yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini merupakan tindak lanjut langsung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada 31 Oktober 2024. Pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, sebelum akhirnya disahkan dalam sidang paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2026–2027.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menyampaikan bahwa beleid ini akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terkait hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja. Aturan baru juga memperkuat perlindungan kelompok rentan, pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendorong penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas.

Namun, sejumlah serikat buruh menyampaikan kekecewaan. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengkritik proses pembahasan yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik. Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI, Jumisih, menyatakan serikat buruh belum menerima salinan draf final meski beleid tersebut menyangkut nasib sekitar 135 juta pekerja. LSM Center of Economic and Law Studies (Celios) juga menilai pengesahan ini “antiklimaks” karena naskah akhir belum dapat diakses publik secara utuh pasca-disahkan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan aturan ini akan segera disosialisasikan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sepuluh poin utama UU baru, antara lain larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi, pembatasan magang maksimal enam bulan dengan tunjangan dan jaminan sosial, serta penguatan pengawasan dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja.

Sumber: BBC News Indonesia (6 Oktober 2026), Kompas.com (6 Oktober 2026).