Buruh & Tenaga Kerja

Aturan PHK dalam UU Ketenagakerjaan Baru: Perlindungan atau Celah Praktik?

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pengetatan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang menurut pemerintah dan DPR bertujuan memberi kepastian hukum serta memperkuat perlindungan pekerja agar tidak mudah kehilangan pekerjaan.

Namun, pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa perlindungan di atas kertas belum tentu berarti perlindungan di lapangan. Peneliti Ketenagakerjaan dan Dosen Universitas Tidar, Arif Novianto, menyatakan saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (8/10/2026) bahwa pengesahan UU saja tidak cukup jika pengawasannya lemah. Ia menyoroti praktik forced resignation, yaitu pengunduran diri yang sebenarnya terjadi karena tekanan atau paksaan tidak langsung dari perusahaan.

Bentuk tekanan tersebut, menurut Arif, bisa beragam — mulai dari mutasi ke posisi yang tidak masuk akal, target kerja yang dibuat sangat berat, tekanan terus-menerus dari atasan, hingga pengucilan di lingkungan kerja. “Kalau PHK formal diperketat tetapi perusahaan masih bisa membuat pekerja tertekan sampai akhirnya mengundurkan diri, maka secara praktik perlindungan pekerjanya tidak banyak berubah,” ujarnya. Prinsipnya sederhana: perusahaan tidak boleh menggunakan tindakan manajerial sebagai cara untuk menghindari kewajiban PHK.

Karena itu, pekerja perlu memiliki mekanisme pengaduan dan pembuktian yang jelas. Arif menyarankan agar pekerja menyimpan bukti seperti surat mutasi, perubahan target, atau komunikasi dari atasan yang menunjukkan perlakuan berbeda secara tidak wajar. Perlindungan pekerja, tegasnya, tidak hanya melihat apakah pekerja mengundurkan diri secara sukarela di atas kertas, tetapi juga apakah benar-benar ada kehendak bebas atau paksaan di baliknya. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sendiri sudah mengatur kerangka PHK, sehingga persoalan utama terletak pada bagaimana aturan turunan dari UU baru ini diawasi dan ditegakkan.

Sumber: Kompas.com (8 Oktober 2026) — https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/08/170000965/