Audiensi Perlindungan Buruh Migran: Pemerintah Evaluasi Skema Baru Pasca UU Ketenagakerjaan
Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Badan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (BPKM) menggelar audiensi publik di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (8 Oktober 2026), untuk mengevaluasi implementasi skema perlindungan buruh migran pasca pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja migran, organisasi non-pemerintah, serta delegasi dari beberapa negara tujuan kerja seperti Arab Saudi, Hong Kong, dan Taiwan.
Pemerintah menyatakan bahwa pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026) memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi perlindungan buruh migran, termasuk larangan penahanan dokumen perjalanan oleh agen penyalur dan penguatan mekanisme pengaduan di negara tujuan. Menurut data BP2MI, sekitar 4,8 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik, pertanian, dan konstruksi. Sejak Januari 2026, tercatat 312 kasus penahanan paspor oleh agen penyalur yang berhasil diselesaikan melalui mediasi pemerintah.
Dalam audiensi tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran BP2MI menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan yang mengatur mekanisme verifikasi agen penyalur, standar kontrak kerja, serta akses buruh migran terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial di negara tujuan. Peraturan turunan ini akan disinkronkan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang juga mencakup perlindungan pekerja informal di dalam negeri.
Dari perspektif serikat pekerja, kehadiran UU Perlindungan Ketenagakerjaan berarti adanya alat hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak buruh migran, termasuk hak atas upah yang adil, kondisi kerja yang layak, serta perlindungan dari eksploitasi oleh agen atau majikan. Namun, organisasi buruh migran menekankan bahwa implementasi di tingkat lapangan akan sangat bergantung pada koordinasi antar-kementerian, pengawasan konsulat di negara tujuan, serta partisipasi aktif serikat pekerja dalam proses pengaduan dan mediasi.
Pemerintah menargetkan bahwa seluruh peraturan turunan untuk perlindungan buruh migran akan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026, sejalan dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam Perpres 27/2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi buruh migran sebagai pekerja yang dilindungi oleh hukum negara, bukan sekadar tenaga kerja informal yang rentan terhadap eksploitasi.
Sumber: Liputan6 (8 Oktober 2026)
