BP2MI Targetkan Peraturan Turunan Perlindungan Buruh Migran Terbit Akhir 2026
Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Badan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat menggelar audiensi publik di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (8 Oktober 2026), untuk mengevaluasi implementasi skema perlindungan buruh migran setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Audiensi ini dihadiri perwakilan serikat pekerja migran, organisasi non-pemerintah, serta delegasi negara tujuan kerja seperti Arab Saudi, Hong Kong, dan Taiwan.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026) memberikan dasar hukum yang lebih tegas bagi perlindungan buruh migran, termasuk larangan penahanan dokumen perjalanan oleh agen penyalur serta penguatan mekanisme pengaduan di negara tujuan. Data BP2MI menunjukkan sekitar 4,8 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri, mayoritas di sektor domestik, pertanian, dan konstruksi. Sejak Januari 2026, tercatat 312 kasus penahanan paspor oleh agen penyalur yang berhasil diselesaikan melalui mediasi pemerintah.
Dalam audiensi, Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran BP2MI menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan turunan yang mengatur mekanisme verifikasi agen penyalur, standar kontrak kerja, serta akses buruh migran terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial di negara tujuan. Peraturan turunan ini akan disinkronkan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan untuk perlindungan buruh migran akan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dari perspektif serikat pekerja migran, kehadiran UU Perlindungan Ketenagakerjaan berarti alat hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak buruh, termasuk hak atas upah yang adil, kondisi kerja layak, serta perlindungan dari eksploitasi oleh agen atau majikan. Namun, organisasi buruh migran menekankan bahwa implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada koordinasi antar-kementerian, pengawasan konsulat di negara tujuan, serta partisipasi aktif serikat pekerja dalam proses pengaduan dan mediasi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi buruh migran sebagai pekerja yang dilindungi hukum negara, bukan sekadar tenaga kerja informal yang rentan eksploitasi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja di luar negeri mendapat perlindungan menyeluruh, mulai dari proses penempatan hingga pemulangan ke tanah air.
Sumber: ANTARA News (8 Oktober 2026)
