Buruh

Buruh Kawal Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, 11 Tuntutan Diajukan ke DPR

Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia bersama berbagai konfederasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Aksi ini digelar untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pukul 10.30 WIB hari tersebut.

Pimpinan DPR menyampaikan bahwa regulasi baru ini merupakan bentuk komitmen negara terhadap aspirasi buruh. Dalam pernyataannya, ia menyebut undang-undang tersebut sebagai kado bagi para pekerja yang terus memperjuangkan hak-haknya sejak pembahasan awal RUU.

Dari sisi substansi, UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru, termasuk larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, penguatan skema upah, serta perketatan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK). Buruh menuntut agar seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten tanpa celah hukum yang merugikan pekerja.

Kapolri Jenderal Polisi menyampaikan apresiasi atas ketertiban massa aksi. Ia meminta buruh kembali ke daerah asal dengan tertib dan tidak membuat kericuhan. Sementara itu, serikat pekerja menegaskan perjuangan tidak berhenti pada pengesahan, melainkan akan terus mengawal implementasi agar kesejahteraan buruh tetap terjamin.

Sumber: Kompas.com (6 Oktober 2026)