Buruh

Buruh Sektor Informal Kalimantan: Perlindungan Ketenagakerjaan Masih Belum Merata

Jakarta — Perlindungan hukum bagi buruh sektor informal, termasuk buruh musiman dan pekerja paruh waktu di Kalimantan, masih belum sepenuhnya terimplementasi meski Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru telah disahkan pada 6 Oktober 2026.

Organisasi serikat pekerja menyampaikan bahwa akses jaminan sosial bagi buruh non-formal masih terbatas, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan. Pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan segera menyusun mekanisme perlindungan yang mencakup semua bentuk hubungan kerja.

Dengan pengesahan UU ini, buruh di semua sektor — formal maupun informal — diharapkan mendapat perlindungan hukum yang sama, termasuk akses mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Sumber: ANTARA News (8 Oktober 2026 — berita terkini)