Demo Buruh Kutai Timur: PHK Sepihak dan Perlindungan Tenaga Lokal Jadi Tuntutan Utama
Sangatta, Kutai Timur — Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kutim, Jumat (1 Mei 2026), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Aksi ini digelar oleh Aliansi Serikat Buruh Kutai Timur sebagai bentuk respons terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Koordinator aksi, Rikardus, menyampaikan bahwa terdapat enam tuntutan utama yang dibawa, mulai dari penghentian PHK sepihak, penghentian kriminalisasi pengurus serikat buruh, aktivasi tim deteksi dini ketenagakerjaan, hingga desakan agar perusahaan menerapkan prioritas tenaga kerja lokal minimal 80 persen sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024.
Aksi ini diikuti oleh tujuh serikat buruh, antara lain FSPKEP, KSPSI, SPSI, SBSI, SBSI ’92, FHukatan, dan SPN. Para buruh menegaskan bahwa aspirasi mereka harus didengar oleh pemerintah melalui perwakilan rakyat agar isu ketenagakerjaan di Kutai Timur tidak terus dikesampingkan.
Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur (1 Mei 2026)
