Buruh

DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Hak Buruh Diperkuat, PHK Diperketat

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6 Oktober 2026). Persetujuan ini diambil sekitar tiga pekan sebelum batas tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni 31 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan menanyakan persetujuan setiap fraksi sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang. Peserta rapat menyatakan setuju secara serentak. Pengesahan ini memberikan ruang hukum baru yang diharapkan memperkuat fondasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia, terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengamat politik Bawono Kumoro menyebut pengesahan UU ini patut diapresiasi secara positif. Menurutnya, substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan serta perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja. Aturan ini juga menguatkan prinsip nondiskriminasi dan memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi serta berpartisipasi dalam hubungan industrial.

Bagi buruh, pengesahan UU ini berarti dasar hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak dasar, termasuk skema pengupahan yang lebih adil, larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, serta perketatan aturan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Serikat pekerja menyambut positif langkah ini, meskipun menekankan bahwa implementasi di tingkat lapangan akan sangat bergantung pada pengawasan pemerintah dan partisipasi aktif organisasi buruh.

Dari sisi dampak ekonomi, gelombang PHK yang tercatat sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 23.470 pekerja, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR Asep Romy Romaya mendesak pemerintah memperkuat program padat karya sebagai solusi taktis untuk menyerap tenaga kerja yang menganggur akibat PHK, serta memperluas proyek infrastruktur dasar dan pelatihan kerja yang sesuai kebutuhan industri.

Langkah selanjutnya akan bergantung pada implementasi pemerintah serta pengawasan berkelanjutan dari serikat pekerja agar substansi undang-undang ini benar-benar diterapkan di tingkat lapangan dan tidak sekadar menjadi teks hukum di atas kertas.

Sumber: ANTARA News, Kompas (6 Oktober 2026)