Buruh

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perlindungan Buruh Diperkuat

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini menjadi respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi regulasi mandiri sebelum akhir Oktober 2026.

Aksi besar-besaran ribuan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan berbagai serikat pekerja mengawal proses legislasi tersebut. Massa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI sejak pagi untuk memastikan substansi undang-undang mengakomodasi 11 tuntutan utama buruh, termasuk penghapusan sistem outsourcing secara total, perlindungan pekerja platform digital, serta perbaikan skema upah dan pesangon.

Ketua Umum KASBI Sunarno menyatakan bahwa pengesahan ini adalah hasil tekanan dan pengawalan buruh selama berbulan-bulan. Namun, ia menegaskan serikat pekerja akan terus mengawasi sinkronisasi redaksional agar tidak ada pengurangan hak pekerja dalam teks final. Pihak DPR menyebut draf yang disahkan memiliki 23 bab dan 313 pasal, mencakup larangan diskriminasi, pembatasan kontrak magang maksimal enam bulan, larangan penahanan ijazah, serta pembentukan dana cadangan pesangon.

Bagi pekerja perempuan, undang-undang ini memuat ketentuan cuti haid tanpa kewajiban surat dokter. Perlindungan juga diperluas bagi pekerja platform digital seperti ojek online dan kurir, serta pekerja yang terdampak transisi iklim. Koalisi buruh menyambut pengesahan ini meski tetap meminta pengawalan substansi redaksional agar hak pekerja tidak dikurangi.

Sumber: Kompas.com, 29 September 2026 — https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/29/16405491/hasil-pertemuan-buruh-dan-dpr-ruu-ketenagakerjaan-disahkan-6-oktober