DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut dengan Aksi Tertib
Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ribuan buruh yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI menyaksikan proses pengesahan tersebut secara langsung.
Pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto, kemudian menemui massa buruh untuk menyampaikan apresiasi atas aksi yang berlangsung tertib. “Pada hari ini telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ini kado buat kita semua,” ujar Dasco di hadapan massa.
Undang-undang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur hubungan ketenagakerjaan, pengupahan, aturan tenaga kerja asing, serta mekanisme perlindungan buruh. RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Perwakilan buruh dari Koalisi Buruh Perjuangan dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) hadir langsung dalam rapat paripurna. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai upah layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, serta kebebasan berserikat. Pemerintah melalui Menaker Yassierli menyebut UU ini akan memperkuat fondasi perlindungan tenaga kerja yang lebih berkeadilan.
Ke depan, serikat pekerja menuntut pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, termasuk revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing) dan penetapan upah minimum 2027. Aksi buruh di 38 provinsi juga direncanakan pada pertengahan hingga akhir Oktober 2026 untuk mengawal kebijakan tersebut.
Sumber: CNN Indonesia (6 Oktober 2026), ANTARA News (7 Oktober 2026)
