Buruh

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Buruh Sambut, Soroti Celah Pesangon dan Outsourcing

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, disambut ribuan buruh yang mengawal proses sejak pagi.

Regulasi baru tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal, mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan saat pemutusan hubungan kerja. Pimpinan DPR menyatakan bahwa pengesahan ini menunaikan janji yang disampaikan kepada massa buruh pada aksi sebelumnya, sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa undang-undang dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah.

Namun, serikat pekerja tidak langsung puas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menekankan bahwa ukuran keberhasilan bukan saat palu diketuk, melainkan saat pekerja benar-benar merasakan perlindungan. Mereka menuntut transparansi draf resmi, mekanisme pengawasan pesangon yang ketat, serta pembatasan eksploitasi sistem outsourcing yang masih dianggap sebagai celah besar bagi pekerja kontrak dan pekerja platform.

Aksi buruh yang berlangsung selama tiga hari, 6 hingga 8 Oktober 2026, juga membawa tuntutan perlindungan perempuan pekerja, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta program peningkatan kompetensi menghadapi otomatisasi dan kecerdasan buatan. Pemerintah dan DPR berkomitmen menyusun peraturan pelaksana secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja, akademisi, dan dunia usaha sebelum akhir tahun.

Sumber: Kompas.com (6 Oktober 2026)