Buruh

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Tonggak Baru

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6 Oktober 2026). Pengesahan ini menandai tonggak baru dalam regulasi ketenagakerjaan nasional yang terpisah dari UU Cipta Kerja, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, delapan fraksi menyetujui secara bulat RUU tersebut menjadi undang-undang. Perwakilan buruh dari Koalisi Buruh Perjuangan dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia turut hadir menyaksikan proses pengesahan langsung dari balkon ruang sidang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UU baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mengatur mulai hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, pengupahan, hingga perlindungan pekerja magang. Regulasi ini juga menekankan larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, penguatan skema upah, serta pengetatan aturan pemutusan hubungan kerja.

Aksi buruh mengawal pengesahan berlangsung di depan Gedung DPR sejak pagi. Ribuan pekerja dari berbagai serikat menuntut perlindungan hak normatif yang lebih kuat. Meskipun menyambut baik pengesahan ini, beberapa organisasi seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyatakan kekecewaan karena proses pembahasan berlangsung tertutup dan kurang melibatkan serikat buruh secara mendalam.

Sumber: CNN Indonesia (6 Oktober 2026)