Buruh

Draft RUU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Kecewa, Menaker Janji Bawa Aspirasi ke DPR

Kalangan buruh menyatakan kekecewaannya terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas. Mereka menilai sejumlah usulan dan kepentingan pekerja yang selama ini diperjuangkan belum sepenuhnya terakomodasi dalam draft yang beredar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari kelompok buruh terkait draft RUU tersebut. Masukan itu, kata dia, akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menerima teman-teman buruh. Mereka hadir memberikan masukan dan rekomendasi terkait dengan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli di Kemnaker, Rabu (2/9/2026).

Yassierli menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan buruh akan diterima dan diapresiasi oleh pemerintah. Selanjutnya, masukan tersebut akan dibawa ke dalam proses pembahasan bersama DPR. “Tentu semua masukan kami terima dan kami apresiasi dan nanti kita akan bahas bersama dengan DPR,” lanjut dia.

Menurut Yassierli, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi baru, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan terhadap pekerja. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang lebih baik. “Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang atau undang-undang yang nantinya bisa untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik, lebih bermartabat ke depannya,” ujarnya.

Namun, pernyataan pemerintah tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Ghani Nena Wea, mengaku kecewa setelah melihat draft RUU yang berasal dari DPR. Menurutnya, sejumlah usulan buruh yang sebelumnya disampaikan belum masuk dalam rancangan tersebut.

Andi berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memperjuangkan aspirasi buruh dalam pembahasan bersama DPR. Ia menilai pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan kepentingan pekerja tidak terabaikan dalam proses penyusunan regulasi. “Kami menyatakan sangat kecewa dengan draft tersebut. Yang kami berharap betul pemerintah, khususnya Pak Menaker, dapat memperjuangkan apa yang menjadi keinginan para buruh Indonesia di dalam pertemuan dengan DPR ini,” kata Andi.

Sejumlah isu menjadi perhatian utama kelompok buruh dalam pembahasan RUU tersebut. Persoalan yang disoroti antara lain outsourcing, pengupahan, pesangon, tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pemagangan. Buruh meminta isu-isu tersebut mendapatkan pengaturan yang lebih berpihak pada kepastian dan perlindungan pekerja.

Khusus mengenai pemagangan, Andi menilai aturan yang ada perlu diperjelas agar skema tersebut tidak berubah fungsi menjadi pengganti pekerjaan tetap. Menurutnya, masa pemagangan perlu dibatasi dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk merekrut pekerja dalam jumlah besar tanpa memberikan kepastian mengenai masa depan mereka.

Di tengah kekecewaan tersebut, kelompok buruh masih membuka ruang dialog dengan pemerintah dan DPR. Andi mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi nasional untuk menentukan langkah selanjutnya, sembari menunggu respons pemerintah dan parlemen terhadap berbagai aspirasi yang telah disampaikan. “Kami masih percaya, masih ada ruang dialog. Kami akan tunggu satu-dua hari ini seperti apa perhatian dari DPR dan juga perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Andi juga mengingatkan bahwa pimpinan buruh yang tergabung dalam KBPBI berpotensi mengambil langkah lebih lanjut apabila aspirasi pekerja tidak mendapatkan perhatian dan tidak diakomodasi dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan masih berpotensi menghadapi dinamika antara pemerintah, DPR, dan kelompok pekerja.