Buruh

KBPBI Datangi DPR RI Usulkan RUU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Hanya Setahun

Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI, Kamis (30 Juli 2026), untuk menyampaikan usulan agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengatur pembatasan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal satu tahun. Setelah masa kontrak tersebut berakhir, pekerja harus diangkat menjadi pegawai tetap. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dominasi status pekerja kontrak yang terus meluas di berbagai sektor industri, termasuk outsourcing, pekerja harian lepas, hingga magang.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyampaikan bahwa kondisi pekerja kontrak kini semakin mendominasi dunia kerja Indonesia. Pihaknya mengusulkan agar masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun atau dua kali kontrak masing-masing enam bulan. Sunarno menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan pekerja kontrak, dan setelah satu tahun pekerja wajib diangkat menjadi pekerja tetap. Usulan ini juga mencakup penghapusan sistem outsourcing terhadap pekerja, meskipun pemborongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu masih dimungkinkan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menambahkan bahwa rangkaian safari politik KBPBI akan terus berlanjut. Koalisi dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR RI minggu depan untuk menyerahkan draf tertulis dan membahas substansi usulan RUU Ketenagakerjaan. Draf tersebut disusun oleh KBPBI yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi buruh. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menyatakan bahwa usulan koalisi buruh akan dijadikan bahan bagi Panitia Kerja dalam menyusun regulasi, dengan komitmen melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Usulan ini juga mengacu pada pidato Presiden Prabowo yang menyatakan keinginan menghapus outsourcing. Momentum revisi UU Ketenagakerjaan dinilai tepat untuk mewujudkan komitmen tersebut melalui regulasi yang lebih melindungi hak-hak pekerja.

Sumber: ANTARA News (30 Juli 2026)