Buruh

Kepala Staf Kepresidenan Terima Perwakilan Buruh, Bahas Implementasi UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menerima 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (6/10/2026), untuk membahas implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sudah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pertemuan ini berlangsung sebagai respons atas aspirasi serikat pekerja yang mengawal proses legislasi hingga akhir.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan organisasi buruh menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan agar iklim industri nasional berjalan lebih kondusif. Mereka menyoroti substansi regulasi baru yang membawa kemajuan dibandingkan aturan sebelumnya, seperti penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Perwakilan serikat pekerja juga mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang diinisiasi oleh Sigit hingga akhirnya resmi masuk ke dalam batang tubuh Undang-Undang.

Sejumlah organisasi buruh yang hadir meliputi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Konfederasi Serikat Bina Anti Penindasan (KSBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Persatuan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 1973, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (FSPGI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), serta Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa regulasi ini membawa kemajuan signifikan bagi perlindungan pekerja.

Pemerintah berkomitmen menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Langkah selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan regulasi turunan serta pengawasan implementasi di lapangan agar hak buruh terlindungi secara menyeluruh.

Sumber: ANTARA News — 6 Oktober 2026