Koalisi Buruh Usulkan PKWT Hanya Setahun dalam RUU Ketenagakerjaan
Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendatangi fraksi-fraksi DPR RI untuk menyampaikan usulan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap substansi regulasi agar lebih memihak pekerja.
Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan bahwa sistem kontrak saat ini semakin dominan dan rentan mengeksploitasi buruh tanpa kejelasan status. Koalisi mengusulkan agar setelah satu tahun bekerja kontrak, pekerja wajib diangkat menjadi pegawai tetap. Selain itu, KBPBI juga menuntut penghapusan sistem outsourcing serta penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital.
Usulan ini diserahkan melalui draf tertulis yang disusun oleh 16 konfederasi dan 147 federasi buruh. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyatakan masukan tersebut akan dijadikan bahan bagi Panitia Kerja dalam menyusun undang-undang. Pemerintah dan DPR masih membuka ruang aspirasi hingga batas akhir pembahasan pada Oktober 2026.
Sumber: ANTARA News (Oktober 2026)
